Dalam Pertemuan ini membahas penggunaan logo Dinas Pertanian (logo lama) yang tercantum dalam brosur kegiatan DPD Juleha, serta adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Juleha yang juga mencantumkan logo Dinas Pertanian dan Baznas tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Dalam audiensi tersebut, DPD Juleha Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan merupakan inisiatif dan tanggung jawab internal organisasi, tanpa keterlibatan atau kerja sama resmi dengan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Baznas, maupun MUI. Atas kesalahan pencantuman logo tanpa izin, DPD Juleha secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Distanparik, Baznas, dan MUI.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa iuran yang dipungut dalam kegiatan bimtek Juleha diperuntukkan sepenuhnya bagi peserta, dalam bentuk fasilitas kegiatan seperti konsumsi, seragam, serta sertifikat resmi sebagai Juru Sembelih Halal. Hal ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan pungli yang beredar.
Sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari, disepakati bahwa pelaksanaan kegiatan bimtek Juleha selanjutnya tidak lagi menggunakan atau bertempat di aula Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang.
Melalui pertemuan ini diharapkan tercipta pemahaman yang jelas antar pihak serta menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan organisasi yang ada.
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)