Kedudukan dan Struktur Organisasi

 Sesuai Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, berikut Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan: Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Disptanparik) dipimpin oleh Kepala Dinas di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Disptanparik  terdiri dari :

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, membawahkan:
    • Subbagian Binaprogram dan Keuangan;
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian
  • Bidang Ketahanan Pangan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Prasarana Pertanian, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • UPTD

STRUKTUR ORGANISASI DISTANPARIK



Posting Komentar