Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi

 DINAS PERTANIAN KABUPATEN PEMALANG

» TUGAS DAN FUNGSI «

Sesuai Peraturan Bupati Pemalang Nomor : 32 Tahun 2025 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah  Kabupaten Pemalang, menyatakan bahwa Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang  merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pangan, pertanian dan perikanan yang berkedudukan di bawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sesuai Peraturan Bupati Pemalang Nomor : 32 Tahun 2025 tersebut, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang   mempunyai Tugas membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, Bidang Pertanian dan Bidang Perikanan.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang mempunyai Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikulturan dan perkebunan, prasarana pertanian, peternakan dan Kesehatan hewan, serta bidang pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikulturan dan perkebunan, prasarana pertanian, peternakan dan Kesehatan hewan, serta bidang pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikulturan dan perkebunan, prasarana pertanian, peternakan dan Kesehatan hewan, serta bidang pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya;;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

 

» SUSUNAN ORGANISASI «

Sesuai Peraturan Bupati Pemalang Nomor : 32 Tahun 2025 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah  Kabupaten Pemalang,  Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang , memiliki susunan organisasi yang terdiri dari:

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, mempunyai uraian tugas sebagaimana pada Fungsi utama diatas.


SEKRETARIS DINAS

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan, meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi Distanparik.Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian kegiatan,
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja,
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggan, kearsipan dan kepegawaian;
  4. Pengoordinasian tata laksana,
  5. Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi,
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa,
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya dan
  8. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

BIDANG KETAHANAN PANGAN

Kepala Bidang Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Ketahanan Pangan.Kepala Bidang Ketahanan Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Ketahanan Pangan,
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Ketahanan Pangan
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Ketahanan Pangan
  4. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

BIDANG TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan. Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang tanaman pangan dan hortikultura,
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang tanaman pangan dan hortikultura
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang tanaman pangan dan hortikultura
  4. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

BIDANG PRASARANA PERTANIAN

Kepala Bidang Prasarana Pertanian bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Prasarana. Kepala Bidang Prasarana Pertanian mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Prasarana Pertanian,
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Prasarana Pertanian
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Prasarana Pertanian
  4. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  4. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

BIDANG PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Perikanan Tangkap. Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Perikanan Tangkap,
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Perikanan Tangkap
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Perikanan Tangkap
  4. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

BIDANG PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Perikanan Budidaya.

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Perikanan Budidaya,
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Perikanan Budidaya
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Perikanan Budidaya
  4. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.

UPTD



Posting Komentar