Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1950, sejak dibentuknya Daerah Tingkat I, Jawa Tengah (Provinsi Jawa Tengah). Maka dalam membantu urusan pemerintah dalam bidang urusan Pertanian, dibentuklah lembaga pemerintah yang dalam hal ini mengurusi bidang urusan pertanian yang kemudian disebut sebagai Jawatan Pertanian Rakyat. Dalam cakupan kinerjanya untuk menjangkau daerah-daerah di bawahnya atau daerah tingkat II maka dibentuklah kantor-kantor Cabang Dinas Pertanian di tiap Daerah termasuk di Kabupaten Pemalang.
Seiring berjalannya waktu dan penataan struktur serta penambahan urusan pemerintahan berkaitan pangan, lembaga ini bertransformasi menjadi beberapa lembaga pemerintahan seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Dinas Ketahanan Pangan.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang di tetapkan tanggal 24 Juni 1996, maka Secara Resmi Kantor Cabang Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Pemalang berubah menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan yang berkedudukan di bawah Daerah Tingkat II Pemalang (Kabupaten Pemalang).
Ditahun 2003 dengan adanya penambahan bidang urusan peternakan, maka SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan berubah menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan (DIPERTANNAK).
Pada Tahun 2008 Dinas Pertanian Tanaman Pangan, kembali mengalami beberapa perubahan, sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 82 Tahun 2008 tentang, Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pemalang. Sehingga nama Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan berubah menjadi Dinas Pertanian dan Kehutanan (DIPERTANHUT), dengan penambahan bidang urusan pemerintah yang diampu yaitu Urusan Pemerintahan dalam pengelolaan Kehutanan.
Ditahun 2017 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pemalang berubah menjadi Dinas Pertanian (DISPERTAN). Perubahan nomenklatur ini didasarkan pada penyesuaian SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru pada tahun tersebut, di mana fungsi kehutanan dialihkan ke tingkat provinsi. Kemudian ditahun ini Urusan Pangan yang sebelumnya masih bernama Kantor Ketahanan Pangan dibawah provinsi Jawa Tengah melebur dalam Dinas Pertanian sehingga Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang mengampu 2 urusan yaitu Urusan Pangan dan Pertanian dengan memiliki 5 Bidang yaitu Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Peternakan, Bidang Perkebunan dan Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian.
Kemudian Sesuai dengan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025 dan Perbub Nomor 32 Tahun 2025. Maka Nomenklatur Dinas Pertanian (DISPERTAN), berubah menjadi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DISTANPARIK) dengan adanya peleburan Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan sehingga menjadi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DISTANPARIK) yang mengampu 3 Urusan, yaitu Urusan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Dengan 6 Bidang yakni, Bidang Ketahanan Pangan. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Bidang Prasarana Pertanian, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, serta Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya.
